Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud.
Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda. Pada prinsipnya, yang membedakan hukum perdata dengan hukum pidana. tersebut adalah isinya, pelaksanaannya, dan cara menafsirkannya.
Dari segi isinya, hukum perdata mengatur mengenai hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan hukum pidana mengatur mengenai hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat.
Bila dipandang dari segi pelaksanaannya, maka pada hukum perdata pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang berkepentingan, yaitu pihak yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam perkara itu. Sedangkan pada hukum pidana, pelanggaran terhadap norma hukum pidana segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Segera setelah terjadi pelanggaran pidana, maka alat perlengkapan negara (polisi, jaksa dan hakim) segera bertindak. Pihak yang dirugikan menjadi saksi, sedangkan yang menjadi penggugat adalah penuntut umum (jaksa). Namun dalam beberapa tindak pidana diperlukan pengaduan dari pihak yang dirugikan. Aparat penegak hukum tidak akan bertindak tanpa pengaduan dari pihak yang dirugikan. Misalnya dalam hal perzinahan, pemerkosaan dan pencurian dalam keluarga.
Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kpentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya suatu kesepakatan.
Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Kapan Suatu Tindakan Disebut Perbuatan Pidana/Perdata ?
Dalam melakukan berbagai aktivitas sehari-hari kita sering melakukan perbuatan hukum, seperti melakukan sewa menyewa, jual beli dan lain-lain. Disebut perbuatan hukum karena tindakan tersebut mempunyai akibat yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atau diakui oleh Negara (sebagai pembuat dan penegak hukum).
Untuk mendapatkan pengakuan dari Negara, dalam melakukan tindakan hukum diperlukan syarat-syarat yang bersifat administratif. Misal: dalam melakukan jual beli tanah, agar dianggap sah maka diperlukan bukti-bukti berupa akta jual beli berikut kwitansi pembayaran. Ini penting untuk mencegah terjadinya tindakan sepihak atau wanprestasi salah satu pihak di kemudian hari. Aturan-aturan mengenai tindakan hukum tersebut dibedakan menjadi dua yaitu: Hukum Pidana dan Hukum Perdata.
Sumber: hasil rangkuman matakuliah ilmu hukum.
