BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Ilmu Hukum

Menurut Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa, “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v). Dakam bahasa inggris ia disebut jurispudence.

Selanjutnya menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum. Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun di dunia ini dari masa kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.
Dari pengertian di atas maka sudah dapat disimpulkan bahwa tujuan dari ilmu hukum adalah untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk beluk mengenai hukum. Oleh karena itu ruang lingkup dari ilmu hukum menjadi sangat luas.

Adapun beberapa ruang lingkup ilmu hukum diantaranya, yaitu :
1.    Asal mula hukum
2.    Wujud hukum
3.    Asas-asas hukum
4.    Sistem hukum
5.    Pembagian macam-macam hukum
6.    Sumber-sumber hukum
7.    Perkembangan hukum
8.    Fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat
9.    Karakteristik hukum.
Dari paparan ruang lingkup ilmu hukum tersebut menunjukan bahwa ilmu hukum itu tidak hanya berurusan dengan perundang-undangan saja. Di samping itu ilmu hukum juga membahas mengenai metode-metode, kaedah-kaedah serta tugas hukum.
Beberapa metode pendekatan mempelajari ilmu hukum adalah sebagai berikut;
1.    Metode ideologis
      Metode ini digunakan untuk melihat hukum sebagai perwujudan dari nilai tertentu yaitu nilai keadilan.
2.    Metode normatif analisis
      Metode ini digunakan untuk melihat hukum sebagai suatu sistem peratuaran-peraturan yang bersifat abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal lain yang berkaitan dengan peraturan-peraturan. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata.
3.    Metode sosiologis
      Metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
4.    Metode historis
      Metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
5.    Metode sistematis
      Metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem.
6.    Metode Komparatif
      Metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai negara.
Didalam kehidupan masyarakat terdapat beberapa macam kaidah yang digunakan sebagai pedoman untuk bersikap tindak. Pada umumnya kaidah-kaidah itu adalah sebagai berikut :
1.    Kaidah agama
2.    Kaidah kesusilaan
3.    Kaidah kesopanan
4.    Kaidah hukum.
Beberapa tugas Ilmu Hukum :
1.    Menciptakan manusia yang baik secara moral :
- mempunyai keyakinan diri.
- dapat mengawasi diri sendiri.
- mempunyai naluri disiplin diri.
2.    Menciptakan masyarakat yang tertib :
- dimana terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- dimana terdapat keadilan social.
- terdapat keseimbangan antara kepentingan yang bertentangan yang harus diperhatikan oleh penguasa atau masyarakat yang bersangkutan.
- dimana seluruh potensi dalam masyarakat dapat menjalankan fungsinya.
- masing-masing sesuai norma social yang berlaku.

B.    Pengertian Pengantar Ilmu Hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
Di setiap Fakultas Hukum atau Sekolah Tinggi Hukum, Pengantar Ilmu Hukum adalah mata kuliah prasyarat bagi semua mata kuliah keahlian huukum dan termasuk ke dalam kelompok mata kuliah dasar keahlian (MKDK) yang mempunyai bobot empat satuan kredit semester. Sedangkan di Fakultas Ilmu Sosioal dan Ilmu Politik hanya diberi bobot dua SKS.
Kedua pengertian ini merupakan pengertian pengantar ilmu hukum dalam arti yang sempit. Sedangkan pengantar ilmu hukum dalam arti luas bermaksud memepelajari dasar-dasar atau sendi-sendi hukum di dalam mengantarkan orang yang mau belajar hukum kearah hukum yang sebenarnya. Dengan demikian penagantar ilmu hukum dalam arti luas adalah pengantar ilmu hukum dalam arti sempit ditambah pengantar hukum Indonesia. Pengantar ilmu hukum adalah sebagai dasar dari pengetahuan hukum yanmg mengandung pengertian-pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum.
Pengertian pengantar ilmu hukum menurut undang-undang Perguruan Tinggi Hindia Belanda menyatakan bahwa pengantar ilmu hukum itu memberikan tinjauan tentang lembaga-lembaga hukum dilihat dari sudut sejarah dan filsafat. Dari sudut sejarah misalnya tentang asal mula, bentuk dan tahap perkembangan lembaga hukum. Dari sudut filsafat misalnya tentang tujuan, subjek, objek dari lembaga hukum. Sedangkan yang dimaksud lembaga hukum ialah seluruh praktek hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku secara mantap, berlakunya sudah melembaga, bukan hanya sebagai suatu pelaksanaan yang insidententil atau dipaksakan dengan kekerasan dari luar.
Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
Ilmu Bantu Pengantar Ilmu Hukum diantaranya yaitu :
1.    Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
2.    Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono Soekanto).
3.    Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
4.    Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain.
5.    Psikologi hukum, yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia (Purnadi Purbacaraka).
6.    Politik hukum, yakni suatu bidang ilmu yang mempunyai ciri tertentu, yaitu kegiatan untuk menentukan atau memilih hukum mana yang sesuai untuk mencapai tujuan yang dikehendaki oleh masyarakat.
7.    Ilmu hukum positif, yakni ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu (living law) atau suatu tata hukum negara tertentu.
8.    Filsafat hukum, yakni refleksi tentang hukum yang mempermasalahkan hukum dari berbagai pertanyaan yang mendasar.

C.    Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk dengan penuh kesungguhan mempelajari hukum.

Perbedaan pengantar ilmu hukum dan ilmu hukum yaitu pengantar ilmu hukum itu hanya berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar yang berkaitan dengan hukum saja, sedangkan ilmu hukum tidak hanya memberikan pengertian-pengertian dasar saja. Ilmu hukum pembahasanya lebih luas yakni membahas semua seluk beluk tentang hukum. Adapun kedudukan ilmu hukum adalah seperti ilmu pengetahuan lainya. Ilmu hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara khususnya membahas semua seluk beluk hukum.

D.    Hubungan antara Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia
        Persamaan antara Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) yaitu :
1.    Baik PIH maupun PHI, sama‐sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
2.    Istilah PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pada tahun 1992 bersamaan dihapusnya jurusan di fakultas hukum istilah PTHI dalam kurikulum berubah menjadi PHI (Pengantar Hukum Indonesia). Namun demikian adanya perubahan istilah diatas bukan berarti materi ajarnya juga mengalami perubahan karena pada dasarnya baik PTHI maupun PHI sama mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius constitutum).

        Adapun perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
        Hubungan antara Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) yaitu :
1.    PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).

2.    PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.

        Fungsi dasar PTHI/PHI :
1.    Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.

2.    Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).
        Maka dapat disimpulkan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) atau sekarang Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah suatu ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya. Jadi yang ,menjadi objek pembicaraan dalam pengantar hukum Indonesia ialah hanya tata hukum Indonesia (hukum positif) seperti HTN, HAN, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
        Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum. Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai hukum. Sedangkan pengantar ilmu hukum dalam arti luas bermaksud memepelajari dasar-dasar atau sendi-sendi hukum di dalam mengantarkan orang yang mau belajar hukum kearah hukum yang sebenarnya. Kemudian pengertian Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) atau sekarang Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah suatu ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya.

        Hubungan antara Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) yakni PIH merupakan dasar dari PHI, yang berarti bahwa untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.

B.    Saran
        Banyak karya-karya manusia yang terkadang masih terdapat kesalahan ataupun kekurangan. Begitupun makalah kami, kami mengakui pasti masih banyak kekurangan maupun kesalahan yang dikarenakan keterbatasan pengetahuan kami. Maka dari itu kami mengharapkan kepada semua pembaca makalah ini agar berkenan memberikan saran yang bisa melengkapi kekurangan dari makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2000.
Machmudin, Dudu Duswara. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Refika Aditama. 2003.
 
Top